Sabtu, 26 Mei 2012


KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
A. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Menurut Mondy dan Noe dalam Asep Deni (1995), keselamatan kerja meliputi perlindungan karyawan dari kecelakaan di tempat kerja, sedangkan kesehatan kerja merujuk kepada terbebasnya karyawan dari penyakit secara fisik dan mental.
Tempat kerja adalah suatu ruangan atau lapangan yang tertutup dan terbuka, bergerak atau tetap, tempat tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha.
Kesehatan kerja dapat diuraikan sebagai berikut:
Suatu kondisi fisik, mental, dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta praktiknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial dengan usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja.
Menurut Flippo, program kesehatan kerja dibedakan menjadi dua, yaitu physical health, dan mental health.
1. Physical Health
Kesehatan secar fisik dapat dikategorikan seperti berikut ini:
a. Preplacement physical examinations (pemeriksaan jasmani prapenempatan).
b. Periodic physical examination for all key personnel (pemeriksaan jasmani secara berkala untuk   personalia).
c. Voluntary periodic physical examination for all key personnel (pemeriksaan jasmani secara berkala secara sukarela untuk semua personalia).
d. A well-equipped and staffed medical dispensary (klinik medis yang mempunyai staf dan perlengkapan yang baik).
e. Availability of trained industrial hygienists and medical personnel (tersedianya personalia medis dan ahli higienis industry yang terlatih).
f. Systematic and preventive attention devoyed to industrial stresses and strains (perhatian yang sistematis dan preventif yang dicurahkan pada tekanan dan ketegangan industrial).
g. Periodic and systematic inspection of previsions for propersanitation (pemeriksaan-pemeriksaan berkala dan sistematis atas ketentuan untuk sanitasi yang tepat.
2. Mental Health
Kesehatan secara mental dapat dikategorikan seperti berikut ini:
a. Availability of psychiatric specialist and instructions (tersedianya penyuluhan kejiwaan dan psikiater).
b. Cooperation with outside psychiatric specialist and instructions (kerjasama dengan spesialis dan lembaga-lembaga psikiater dari luar organisasi).
c. Education of company personnel concerning the nature and importance of the mental health problem (pendidikan personalia pekerjaan sehubungan dengan hakikat dan pentingnya kesehatan mental).
d. Development and maintenance of aproper human relations program (pengembangan dan pemeliharaan program hubungan kemanusiaan yang tepat).
Adapun hal-hal yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas kerja
Pada umumnya status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia masih belum memuaskan. Gambaran status kesehatan masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut:
a. 30-40 % masyarakat pekerja kurang kalori protein,
b. 30% menderita anemia gizi, dan
c. 35% kekurangan zat besi tanpa anemia.
Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar tidak memiliki kemampuan (skill) yan tinggi sehingga dalam melakukan tugasnya sering mendapat kendala produktivitas.
2. Beban kerja
Beban kerja meliputi beban fisik dan mental. Beban kerja fisik dan mental harus diseimbangkan dengan kemampuan pekerja dalam melaksanakannya. Beban kerja yang terlalu berat atau kemampuan fisik/mental yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seorang pekerja menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja. Pola kerja yang berubah-ubah menyebabkan kelelahan yang meningkat akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja, antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relative rendah sehingga pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
3. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja apabila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja sehingga dapat menimbulkan kecelakaan kerja (occupational accident), penyakit akibat kerja, dan penyakit akibat hubungan kerja (occupational disease and work related diseases).
Kesehatan dan keselamatan kerja apabila tidak diperhatikan, baik oleh pekerja maupun pemberi kerja dapat menimbulkan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Penyakit akibat kerja (PAK) timbul akibat suatu proses bekerja di lingkungannya. PAK disebabkan oleh beberapa hal, misalnya debu (dust), gas (gases), uap (fumes), bising (noise), zat-zat beracun (toxic substances), getaran (vibration), radiasi (radiation), infeksi kuman atau virus (infectious germs or viruses), suhu panas atau dingin yang extrim (extremely high or low air pressure).
Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang mempunyai penyebab yang spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerjaan, pada umumnya terdiri atas satu agen penyebab yang sudah diakui.
Gagasan WHO dan ILO (1987)- adopsi (1989) work related disease dapat digunakan untuk penyakit akibat kerja yang sudah diakui dan gangguan kesehatan di mana lingkungan kerja dan proses kerja merupakan salah satu faktor penyebab yang penting.
Penyebab penting akibat kerja antara lain sebagai berikut.
a. Golongan fisik, misalnya bising, radiasi, suhu eksterm, tekanan udara, vibrasi, dan penerangan.
b. Golongan kimiawi, meliputi semua bahan kimia dalam bentuk debu, uap, gas, larutan, dan kabut.
c. Golongan biologis antara lain bakteri, virus, dan jamur.
d. Golongan fisiologis/ergonomis, antara lain desain tempat kerja dan beban kerja.
e. Golongan psikologis, antara lain stress psikis, kerja yang monoton, dan tuntutan pekerjaan.
Kriteria umum penyakit akibat kerja, yaitu:
a. Adanya hubungan antara tempat kerja terbuka yang spesifik dan penyakit.
b. Adanya fakta bahwa frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih tinggi dari pada masyarakat umum.
c. Penyakit dapat dicegah dengan melakukan tindakan preventif di tempat kerja.
B. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada dasarnya program keselamatan dirancang untuk menciptakan lingkungan dan perilaku kerja yang menunjang keselamatan dan keamanan itu sendiri, membangun dan mempertahankan lingkungan kerja fisik yang aman yang dapat diubah untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Kecelakaan dapat dikurangi apabila karyawan secara sadar berfikir tentang keselamatan kerja. Sikap ini akan meresap ke dalam kegiatan perusahaan jika ada peraturan yang ketat dari perusahaan mengenai keselamatan dan kesehatan.
Tujuan adanya keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk tercapainya keselamatan karyawan saat sedang bekerja dan setelah bekerja. Imbas dari karyawan yang selamat adalah suatu tujuan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri.
1. Tujuan K3 ditinjau dari perusahaan dan karyawan
a. Tujuan K3 untuk perusahaan, yaitu:
1) Meningkatkan kinerja dan omset perusahaan.
2) Mencegah terjadinya kerugian (total loss control minimum).
3) Memelihara sarana dan prasarana perusahaan.
b. Tujuan K3 untuk karyawan, yaitu:
1) Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani karyawan.
2) Meningkatkan penghasilan karyawan dan penduduk sekitarnya.
3) Untuk kinerja yang berkesinambungan.
2. Tujuan K3 ditinjau dari lingkungan
Keselamatan dan kesehatan kerja ditinjau dari sisi lingkungan mempunyai dampak manfaat dan kerugian sebagai berikut:
a. Manfaat lingkungan yang aman dan sehat.
Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan-kecelakaan kerja, penyakit, dan hal-hal yang berkaitan dengan stres, serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan kerja para pekerja, perusahaan akan semakin efektif. Peningkatan-peningkatan terhadap hal ini akan menghasilkan beberapa hal, antara lain:
1) Meningkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang.
2) Meningkatnya efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen.
3) Menurunnya biaya-biaya kesehatan dan asuransi.
4) Tingkat kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim.
5) Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan.
6) Rasio seleksi tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan.
b. Kerugian lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak sehat.
Jumlah biaya yang besar sering muncul karena ada kerugian-kerugian akibat kematian dan kecelakaan di tempat kerja serta kerugian menderita penyakit-penyakit yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan.
3. K3 ditinjau dari lingkungan
Baik aspek fisik maupun sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamatan dan kesehatan kerja, antara lain sebagai berikut.
a. Kecelakaan kerja
Perusahaan-perusahaan tertentu atau departemen tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut.
1) Organisasi
Tingkat kecelakaan berbeda menurut jenis industri, misalnya pada jenis industri jasa konstruksi atau industry dengan menggunakan mesin berat, kecelakaan kerja akan terjadi bila pekerja tersebut tidak menerapkan prosedur keselamatan kerja secarabaik. Pada pekerjaan sebagai wiraniaga, sekretaris, akuntansi, programmer, jasa boga, dan kecantikan lebih mengedepankan fungsi ergonomis kerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2) Pekerja yang mudah celaka
Kecelakaan bergantung pada perilaku pekerja dan tingkat bahaya dalam lingkungan pekerja.
b. Penyakit yang diakibatkan pekerjaan
Sumber-sumber potensial penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerja beragamnya seperti gejala-gejala penyakit tersebut.
1) Kategori penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan, dalam jangka panjang bahaya di lingkungan tempat kerja, antara lain dikaitkan dengan kanker kelenar, tiroid, hati, paru-paru, otak, dan ginjal.
2) Kelompok-kelompok pekerja yang berisiko.
c. Kehidupan kerja berkualitas rendah
Bagi banyak pekerja, kehidupan kerja berkualitas rendah akan menyebabkan kondisi tempat kerja yang gagal untuk memenuhi minat-minat tertentu, seperti rasa tanggung jawab, keinginan akan pemberdayaan dan keterlibatan dalam pekerjaan tantangan, harga diri, pengendalian diri, penghargaan, prestasi, keadilan, keamanan, serta kepastian.
d. Stres pekerjaan
Penyebab umum stres bagi banyak pekerja adalah supervisor (atasan), salary (gaji), security (keamanan), dan safety (keselamatan). Aturan-aturan kerja yang sempit dan tekanan-tekanan yang tiada henti untuk mencapai jumlah produksi yang lebih tinggi
adalah penyebab utama stres yang dikaitkan para pekerja dengan supervisor. Berikut ini contoh penyebab stress kerja yaitu:
1) Perubahan organisasi
Perubahan-perubahan yang dibuat oleh perusahaan biasanya melibatkan sesuatu yang penting dan disertai ketidakpastian.
2) Tingkat kecepatan kerja
Tingkat kecepatan kerja dapat dikendalikan oleh mesin atau manusia.
3) Lingkungan fisik
Walaupun otomatisasi kantor adalah suatu cara meningkatkan produktivitas, hal itu juga mempunyai kelemahan-kelemahan yang berhubungan dengan stress.
4) Pekerja yang rentan stress
Manusia memang berbeda dalam memberikan respon terhadap penyebab stress.
e. Kelelahan kerja
Kelalahan kerja adalah sejenis stres yang banyak dialami oleh orang-orang yang bekerja dalam pekerjaan-pekerjaan pelayanan.
C. Undang-undang Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan K3
Menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, pemerintah dan DPR bersama-sama mengambil kebijakan dengan mengesahkan beberapa undang-undang yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja. Dasar hukum yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja.
2. UU No. 25 tahun 1997 dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Keputusan presiden No.22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul Akibat Hubungan Kerja.
Isi undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut secara garis besar diuraikan sebagai berikut.
1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja.
Ruang lingkup yang diatur oleh undang-undang ini diatur dalam pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan “Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam
segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berbeda di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.”
Oleh karena itu, di manapun seseorang bekerja harus selalau dilindungi keselamatan kerjanya sesuai dengan standar operasional prosedur. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 dirinci dalam pasal 2 ayat 2 sebagai berikut:
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana:
a. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam, atau bijih logam lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan.
f. Dilakukan pengangkutan barang, binatang, atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara.
g. Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, atau gudang.
h. Dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air.
i. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
j. Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu tinggi atau rendah.
k. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosot, hanyut atau terpelanting.
l. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur, atau lobang.
m. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, embusan angin, cuaca, sinar, atau radiasi, suara atau getaran.
n. Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah.
o. Dilakukan pemancaran, penyinaran, atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon.
p. Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan, atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis.
q. Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
r. Diputar film, pertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai perlatan, instalasi listrik atau mekanik.
Daftar pekerjaan tersebut dapat ditambahkan lagi tempat kerja yang dapat
membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja yang dinyatakan dalam ayat 3 sebagai berikut: “Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan –lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat diubah perincian tersebut dalam ayat (2).”
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang tujuannya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan; mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; serta mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
Undang- undang ini juga mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja yang terdapat pada bab VII pasal 14 sebagai berikut:
Kewajiban tenaga kerja dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
Hak tenaga kerja dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
b. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Pasal 13 undang-undang ini berlaku juga untuk semua orang yang memasuki tempat kerja harus mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perllindungan diri yang diwajibkan.
Dalam Pasal 14 undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pengurus yang dinyatakan sebagai berikut:
Pengurus diwajibkan:
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai undang-undang ini semua berlaku bagi
tempat kerja yang bersangkutan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamata kerja.
c. Menyediakan secara Cuma-Cuma, semua alat perllindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
2. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal-pasal yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja dalam undang-undang ini adalah:
a. Pasal 35 Ayat 3: “Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan, baik mental maupun fisik tenaga kerja”
b. Pasal 76 Ayat 2: “ Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya ataupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00.”
c. Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86:
1). Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a) keselamatan dan kesehatan kerja;
b) moral dan kesusilaan; dan
c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama.
2). Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
3). Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Pasal 87
1). Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2). Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah.
3. Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul Akibat Hubungan Kerja.
Seseorang yang bekerja pada lingkungan yang mengandung racun yang merusak kesehatan dalam jangka panjang berdampak pada kesehatannya, seperti penyakit paru akibat menghisap debu yang mengandung logam, asma, penyakit yang diakibatkan oleh
persenyawaan yang beracun, kanker kulit, dan penyakit-penyakit yang disebabkan oleh racun-racun di tempat kerja, dalam Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Pasal 2: “ Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja, baik pada saat masih dalam hubungan kerja meupun setelah hubungan kerja berakhir.”
Dengan demikian, walaupun tenaga kerja sudah tidak mempunyai ikatan kerja lagi, tetapi apabila menurut diagnosis dokter bahwa penyakit yang dideritanya akibat pekerjaan di masa lalu, maka pemberi kerja wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja selama jangka waktu tiga (3) tahun sejak berakhirnya ikatan kerja.

Sumber: Sutrisno, dkk. Modul K3LH. Yudistira

4 komentar:

  1. K3 memang sangat dibutuhkan perusahaan dan keryawan sehingga perlu diadakan pelatihan k3 yang tepat dan efisien agar langsung bisa diterapkan dalam sistem di perusahaan.

    BalasHapus
  2. kalau tujuan k3 di tinjau dari bidang pekerjaan apa yeah ???/

    BalasHapus
  3. dapatkan sepatu safety bekualitas harga terjangkau untuk menunjang k3 anda di tempat kerja www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus